1.
Gambar macam transaksi terlarang
A. Tadlis (Penipuan)
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak
diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party). “Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada
prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information)
sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang
unknown to one party”.
Ada 4 (empat) hal dalam transaksi
Tadlis, yaitu :
Kuantitas, mengurangi takaran
Kualitas, menyembunyikan
kecacatan barang
Harga, memanfaatkan
ketidaktahuan pembeli akan harga pasar
Waktu, menyanggupi
delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya
B. Taghrir
(Ketidakpastian Jual Beli)
Taghrir adalah transaksi pertukaran yang mengandung
ketidakpastian bagi kedua belah pihak (uncertainty to both parties).
Uncertainty to both parties dapat
terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu,
Kuantitas, Jual beli Ijon
Kualitas, Jual beli anak sapi
yg.masih dalam perut induknya
Harga, Ada dua harga dalam
satu akad
Waktu, Jual beli sesuatu
yang hilang (delivery time tidak pasti bagi
kedua belah pihak
C. Bay’ Najasy
(Manipulasi Demand)
Bay Najasy (manipulasi demand) adalah upaya
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan
palsu.
Contoh:
Praktik “goreng-menggoreng” saham. Cara yang ditempuh bermacam-macam, seperti
menyebarkan isu, melakukan order pembelian fiktif, dan melakukan pembelian
pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham,
sehingga diharapkan memperoleh keuntungan yang besar.
D. Ihtikar (Manipulasi
Supply)
Ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
Contoh:
l Mengupayakan adanya
kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau menggunakan
entry-barries.
l Menjual dengan harga
yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum muncul kelangkaan barang.
l Mengambil keuntungan
yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum poin 1 & 2 dilakukan.
E. Riba
a.
Riba Fadl
Upaya mengambil keuntungan dari pertukaran barang
sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya, dan tidak memenuhi kriteria
sama kualitasnya, sama kuantitiasnya, sama waktu penyerahannya
b.
Riba Nasiah
Upaya mengambil keuntungan dari percampuran sumberdaya
(kerjasama bisnis) yg.tidak memenuhi prinsip : untung muncul bersama risiko,
hasil usaha muncul bersama biaya atau risk and return relationship. Contoh
bunga TBH,Giro & TD
c.
Riba Jahiliyah
Upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non
profit.
Contoh: Memberikan pinjaman dengan meminta kompensasi
atas pemberian pinjaman tsb.
F. Maisir (Perjudian)
Maysir adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu
pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
Setiap permainan/pertandingan,
baik yang berbentuk game of chance, game of skill ataupun natural event, harus
menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu
atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.
G. Risywah (Suap
menyuap)
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada
pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Suatu perbuatan baru dapat
dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara
sukarela. Jika hanya salah satu pihak
yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau terpaksa untuk memperoleh
haknya, maka hal tersebut bukan termasuk
kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.
H. Ta’alluq
Ta’alluq yaitu apabila terjadi transaksi yang terdapat dua
akad yang saling dikaitkan dan akad pertama sangat tergantung pada akad kedua.
Contoh :
A menjual barang kepada B seharga
120 juta secara dicicil, tetapi dengan syarat B harus menjual kembali kepada A
barang tersebut seharga 100 juta secara tunai.
I. Two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu
transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian
(gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku) dan dipengaruhi oleh
tiga faktor yaitu, objek sama, pelaku sama dan jangka waktu sama.
Contoh :
A menjual mobil Rp.100 juta
kepada B yang harus dilunasi selama 12 bulan, selama belum lunas, A menyewakan
mobil kepada B.
2. Teori Wa’ad dan Akad
A.
DEFINISI
a.
WA’AD (PROMISES)
Keinginan yang dibahasakan seseorang untuk bertanggung
jawab akan sesuatu dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain
b.
AKAD (CONTRACTS)
Kesepakatan perkataan atau keinginan positif dari
salah seorang pihak (yg.terlibat) kontrak & diterima oleh pihak lainnya
sehingga menjadikannya berlakunya suatu perbuatan.
B.
Perbedaan Wa’ad & Akad
a. WA’AD (PROMISES)
·
Janji antara satu pihak kepada pihak lainnya (hanya
mengikat satu pihak) one way.
·
Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun
kepada pihak pemberi janji.
·
Terms and condition-nya tidak well defined atau belum
ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun, walaupun terms and condition-nya
sudah well defined.
·
Bila janji tak terpenuhi maka sanksi yang diterima
merupakan sanksi moral saja.
b. AKAD (CONTRACTS)
·
Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat,
yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka
masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.
·
Terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci
dan spesifik (well defined).
·
Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang
diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.
3. Jenis kontrak
Perbankan Syariah
a. Adapun jenis-jenis
kontrak syariah untuk pendanaan (giro, tabungan dan deposito) yakni:
·
Akad Mudharabah yakni bentuk kerja sama antara dua orang atau
lebih, dimana sang pemilik modal mempercayakan modalnya kepada pengelola dengan
perjanjian di awal, atau mendapatkan bagi hasil.
·
Akad Wadiah yakni jasa penitipan dan diman pentip dapat mengambil
dan sewaktu-waktu, bank tidak bekewajiban memberikan bonus kepada nasabah.
b. Adapun jenis
pembiayaan syariah yakni:
·
Akad Murabahah/ jual beli yakni perjanjian jual beli antar bank
dan nasabah yang bebas dari riba. Hal yang membedakan cara penjualan yakni
murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang tersebut
dan berapa keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut.
·
Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) atau sewa beli. Akad ini
merupakan perpaduan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahaan kepemilikan
dengan akad jual beli atau hibah.
4. Jenis Akad Jual Beli
•
Bai’ Naqdan
Adalah akad
jual beli biasa yang dilakukan secara tunai (Cash and Carry).
•
Bai’Muajjal
Adalah akad
pembayaran yang dilakukan secara sekaligus diakhir periode pinjaman (barang
diterima di awal sedangkan pembayaran secara sekaligus lump-sum di akhir periode)
•
Bai’Taqsith
Adalah akad
pembayaran yang dilakukan secara dicicil bulanan, dan barang diterima di awal
•
Salam
Pembayaran
dilakukan sekaligus dimuka, sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode
pembayaran
•
Istishna
Pembayaran
dilakukan secara termin, selama barang belum jadi (sedang dalam proses
pembuatan)
0 komentar:
Posting Komentar