Rabu, 05 Juli 2017

Manajemen Perbankan Syariah : Prinsip dasar Perbankan Syariah



 
1.     


Gambar macam transaksi terlarang

A.   Tadlis (Penipuan)
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party). “Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party”.
Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu :
Kuantitas, mengurangi takaran
Kualitas, menyembunyikan kecacatan barang
Harga, memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar
Waktu, menyanggupi delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya

B.   Taghrir (Ketidakpastian Jual Beli)
Taghrir adalah transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua belah pihak (uncertainty to both parties).
Uncertainty to both parties dapat terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu,
Kuantitas, Jual beli Ijon
Kualitas, Jual beli anak sapi yg.masih dalam perut induknya
Harga, Ada dua harga dalam satu akad
Waktu, Jual beli sesuatu yang hilang (delivery time tidak pasti bagi
           kedua belah pihak

C.   Bay’ Najasy (Manipulasi Demand)
Bay Najasy (manipulasi demand) adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu.
Contoh:
    Praktik “goreng-menggoreng” saham.  Cara yang ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian fiktif, dan melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham, sehingga diharapkan memperoleh keuntungan yang besar.


D.   Ihtikar (Manipulasi Supply)
Ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
Contoh:
l  Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock               atau menggunakan entry-barries.
l  Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum muncul                 kelangkaan barang.
l  Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum poin 1         & 2 dilakukan.        

E.   Riba
a.    Riba Fadl
Upaya mengambil keuntungan dari pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya, dan tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitiasnya, sama waktu penyerahannya
b.    Riba Nasiah
Upaya mengambil keuntungan dari percampuran sumberdaya (kerjasama bisnis) yg.tidak memenuhi prinsip : untung muncul bersama risiko, hasil usaha muncul bersama biaya atau risk and return relationship. Contoh bunga TBH,Giro & TD
c.    Riba Jahiliyah
Upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non profit.
Contoh: Memberikan pinjaman dengan meminta kompensasi atas pemberian pinjaman tsb.

F.    Maisir (Perjudian)
Maysir adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
Setiap permainan/pertandingan, baik yang berbentuk game of chance, game of skill ataupun natural event, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.

G.   Risywah (Suap menyuap)
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela.  Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau terpaksa untuk memperoleh haknya, maka hal tersebut  bukan termasuk kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.
  
H.   Ta’alluq
Ta’alluq yaitu apabila terjadi transaksi yang terdapat dua akad yang saling dikaitkan dan akad pertama sangat tergantung pada akad kedua.
Contoh :
A menjual barang kepada B seharga 120 juta secara dicicil, tetapi dengan syarat B harus menjual kembali kepada A barang tersebut seharga 100 juta secara tunai.

I.      Two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku) dan dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu, objek sama, pelaku sama dan jangka waktu sama.
Contoh :
A menjual mobil Rp.100 juta kepada B yang harus dilunasi selama 12 bulan, selama belum lunas, A menyewakan mobil kepada B.


2.     Teori Wa’ad dan Akad
A.   DEFINISI
a.    WA’AD (PROMISES)
Keinginan yang dibahasakan seseorang untuk bertanggung jawab akan sesuatu dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain


b.    AKAD (CONTRACTS)
Kesepakatan perkataan atau keinginan positif dari salah seorang pihak (yg.terlibat) kontrak & diterima oleh pihak lainnya sehingga menjadikannya berlakunya suatu perbuatan.

B.   Perbedaan Wa’ad & Akad
a.    WA’AD (PROMISES)
·         Janji antara satu pihak kepada pihak lainnya (hanya mengikat satu pihak) one way.
·         Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji.
·         Terms and condition-nya tidak well defined atau belum ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun, walaupun terms and condition-nya sudah well defined.
·         Bila janji tak terpenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral saja.

b.    AKAD (CONTRACTS)
·         Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.
·         Terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (well defined).
·         Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.


3.     Jenis kontrak Perbankan Syariah
a.    Adapun jenis-jenis kontrak syariah untuk pendanaan (giro, tabungan dan deposito) yakni: 
·      Akad Mudharabah yakni bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana sang pemilik modal mempercayakan modalnya kepada pengelola dengan perjanjian di awal, atau mendapatkan bagi hasil. 
·      Akad Wadiah yakni jasa penitipan dan diman pentip dapat mengambil dan sewaktu-waktu, bank tidak bekewajiban memberikan bonus kepada nasabah. 
b.    Adapun jenis pembiayaan syariah yakni:
·         Akad Murabahah/ jual beli yakni perjanjian jual beli antar bank dan nasabah yang bebas dari riba. Hal yang membedakan cara penjualan yakni murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang tersebut dan berapa keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut.  
·         Akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) atau sewa beli. Akad ini merupakan perpaduan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahaan kepemilikan dengan akad jual beli atau hibah. 

4.     Jenis Akad Jual Beli
       •         Bai’ Naqdan
     Adalah akad jual beli biasa yang dilakukan secara tunai (Cash and Carry).
         Bai’Muajjal
     Adalah akad pembayaran yang dilakukan secara sekaligus diakhir periode pinjaman      (barang diterima di awal sedangkan pembayaran secara sekaligus lump-sum di akhir       periode)
         Bai’Taqsith
     Adalah akad pembayaran yang dilakukan secara dicicil bulanan, dan barang diterima      di awal
         Salam
     Pembayaran dilakukan sekaligus dimuka, sedangkan barangnya diserahkan di akhir      periode pembayaran
         Istishna
     Pembayaran dilakukan secara termin, selama barang belum jadi (sedang dalam              proses pembuatan)





Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.